Berdasarkan Permenkes Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan kerja dan olahraga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga terdiri atas: